Wednesday 11 April 2018

Analisis Hukum Media Massa dalam Film Kill the Messenger


SINOPSIS
Sebelum saya menganalisi pelanggaran terhadap hukum media massa dalam film Kill the Messenger. Terlebih dahulu saya akan sedikit menguraikan sinopsis cerita dari film tersebut.

Kill the Messenger, diangkat dari sebuah kisah nyata Gary Webb seorang wartawan investigasi San Jose Mercury News. Sebuah film dengan gaya tradisional yang sukses dengan hal-hal tentang jurnalis. Di dalam film ini Webb mendapat sebuah bukti berupa dokumen asli transaksi perdagangan narkoba pejabat pemerintah Amerika. Parahnya, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak Central Intelligence Agency (CIA). Dengan data itu Webb melakukan sejumlah wawancara dengan yang terlibat dan mengetahui rahasia pemerintah tersebut.

Dimulai ketika Webb menulis tiga rangkaian artikel untuk surat kabar San Jose Mercury News yang diberi judul "Dark Alliance." Webb, dapat memenangkan Pulitzer untuk berita yang berbeda, dalam tulisan itu mengklaim bahwa badan intelijen Amerika Serikat, CIA ikut bertanggung jawab membawa kokain ke Amerika Serikat pada 1980-an. Namun, dalam kesuksesannya Webb menulis artikel yang sangat menarik tersebut, terjadi beberapa kali pelanggaran kode etik jurnalis selama proses pencarian dan penulisan artikel yang dibuatnya.

ANALISIS
Sinopsis diatas sudah menjelaskan sedikit awal mula dari film Kill the Messenger ini. Bahwa dalam alur ceritanya terdapat beberapa perilaku yang buruk dilakukan oleh Webb sebagai seorang wartawan, Namun seorang Webb juga merupakan wartawa investivigasi yang cukup baik dalam melakukan tugasnya membuat berita. Jadi, seorang Webb merupakan wartawan yang memang sangat baik dalam mencari dan menulis berita, yang hanya saja beberapa kali Webb terpaksa melakukan perilaku tidak baik untuk mendapatkan informasi atau untuk mendapatkan hal yang lainnya.

Dari sekian banyak perilaku baik dan buruk Webb sebagai seorang wartawan, saya akan menganalisis sebagian perilaku yang terlihat jelas untuk dianalisis berdasarkan hukum media massa atau kode etik jurnalis yang berlaku di Indonesia.

Kepribadian Dan Integritas
Pasal 1 Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada UndangUndang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa wartawan harus mempunyai kepribadian untuk mengabdi kepada kepentingan negara. Bersangkutan dengan pasal 1, seorang Webb merupakan wartawan yang sangat mengabdi pada negara, karena Webb mencoba menuliskan dan mencari kebenaran akan adanya kasus narkoba yang dijual untuk mendanai negaranya. Namun, diawal cerita Webb sempat menjadi seorang wartawan yang berulah sedikit tidak baik dengan mencoba mencari keuntungan mendekati beberapa tersangka sebagai narasumber, dan hasilnya salah satu tersangka yaitu Raffie bebas karena tindakan Webb mengancam Dodson. Selain itu, beberapa tindakan lain juga dilakukan oleh Webb.

Pasal 2 Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang. Dijelaskan bahwa wartawan harus bisa mempertimbangkan beritanya apabila bersangkutan dengan keamanan negara. Bekenaan dengan pasal 2, Webb sempat memperimbangkan langkahnya untuk menulis berita, Namun pertimbangan yang menurut saya kurang baik karena Webb pada awalnya berniat buruk untuk mengikuti kasus Raffie, lalu ketika niat buruknya berdampak buruk pada dirinya. Akhirnya, Webb memutuskan menulis berita tentang peredaran narkoba tersebut, yang tentunya hal ini sangat mengancam kemanan negara.

Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. Hal tersebut menjelaskan bahwa Wartawan harus menuliskan berita tanpa adanya imbalan. Dipasal 4 ini Webb sempat mengharapkan suatu imbalan dari seorang perempuan dalam menuliskan berita tentang kasus peredaran narkoba, namun pada akhirnya Webb bisa meluruskan niatnya untuk menulis berita dengan baik.

Cara Pemberitaan
Pasal 6 Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. Dalam hal ini kepentingan umum merupakan yang utama, walau harus merugikan pihak lain, Namun tetap dengan pertimbangan. Seperti yang diketahui bahwa Webb menciderai CIA dalam film tersebut, Webb menuliskan artikel berita yang bertulis bahwa CIA mengedarkan narkoba untuk mendukung perang. Dalam hal ini Pasal 6 sebenarnya dipatuhi, namun tetap saja Webb melakukan kesalahan dalam proses pencariannya karena beberapa kali Webb mencoba memojokan atau mengancam narasumbernya, yang tentunya hal tersebut merugikan salah satu pihak.

Pasal 7 Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. Pasal ini menjelaskan bahwa wartawan harus adil dalam pemberitaan. Gary Webb pada awalnya dikenal sebagai wartawan yang sangat buruk karena beberapa tulisan yang kurang baik, dan pada awal film Webb juga sempat menuliskan artikel yang berceritakan tersangka narkoba telah tersita semua hartanya. Webb menuliskan artikel tersebut dengan sangat mendukung tersangka. Hal itu sangat melanggar pasal 7.

Pasal 9 Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita. Penulisan judul merupakan hal yang menjadi perhatian dalam menuliskan berita. Karena pemberian judul dapat menimbulkan persepsi orang dalam membaca. Dalam pasal 9 ini Webb pada dasarnya mematuhi dimana judul Dark Alliance tersebut sangat mencerminkan isi berita, namun sayangnya menurut saya pemakaian kala alliance sangat profokatif sehingga terkesan sangat memicu permasalahan.

Sumber Berita
Pasal 10 Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita. Sebagai wartawan harus sopan dengan narasumbernya. Pelanggaran pasal 10 ini sangat terlihat jelas karena beberapa kali Webb melakukan ancama kepada narasumbernya secara tidak langsung, bahkan Webb mengikuti narasumber ke toilet, ikut campur dalam persidangan, dan yang lebih parah memberi uang suap untuk mendapatkan sumber berita. Namun, yang perlu dicatat bahwa Webb masih menyatakan identitasnya sebagai wartawan

Pasal 11 Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita. Wartawan tidak disarankan untuk tidak menuliskan berita yang tidak akurat, apabila terjadi wartawan harus mencabutnya. Webb memang sangat benar dalam pasal 11 ini, menuliskan beritanya dengan berbagai sumber yang didapat sesuai fakta, namun yang disayangkan pihak San Jose Mercury News mencabut beritanya karena dianggap kurang akurat.

Pasal 14 Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Disarankan untuk tidak menulis identitas sumber atas permohonan narasumber. Berhubungan dengan pasal 11 dan 14 Webb memang dalam posisi yang sulit, karena berbagai sumbernya merupakan tersangka. selain itu, Webb juga dianggap tidak akurat ketika menulis berita tanpa identitas narasumber. Jadi, Webb mematuhi pasal ini, namun akibat pasal ini malah berdampak kepada berita yang dianggap tidak akurat.

Kekuatan Kode Etik Jurnalistik
Pasal 16 Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing. Hal ini menjelaskan bahwa kepatutan terhadap kode etik ini berdasarkan hati nurani dan tergantung seorang wartawan tersebut. Seorang Gery Webb, sempat mendapat cobaan pada pertengahan film yang ditawari untuk berhenti melakukan pencarian berita. Selain itu, sempat juga mendapat ancaman dari beberapa narasumber untuk menghentikan investigasinya. Namun, seorang Webb sebagai wartawan tetap melanjutkan mencari berita dengan dorongan hati nuraninya untuk kepentingan umum, agar Amerika bisa bebas terhadap Narkoba. Dalam hal ini Webb mematuhi aturan pasal 16 tersebut.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home